Insiden warga melahirkan tengah malam di depan rumah di Sampang, Madura beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Akibat peristiwa itu sang bidan berinisial SF dicabut izin praktiknya.
Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada 4 Juli 2020 pukul 23.00 WIB di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sampag.
Ibu yang melahirkan bernama Aljannah (25).
Suami Aljannah, Zainuri (28) membenarkan, bahwa istrinya melahirkan di depan rumah Bidan SF tanpa adanya pertolongan persalinan dari bidan terkait.
Peristiwa itu bermula saat Zainuri bersama istrinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di rumah Bidan SF pukul 21.30 WIB dengan kondisi kritis akan melahirkan.
Namun, saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.
“Tapi yang merespon adalah suaminya, bahkan suaminya itu bilang bahwa istrinya (bidan) sedang sakit,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (7/7/2020).
“Tidak lama kemudian anaknya menyusul ke luar dengan memberikan pernyataan yang tidak sama dengan ayahnya, bahwa si ibu tidak bisa melayani karena tidak ada asisten,” imbuh dia.
Karena masih belum mendapatkan pelayanan, istri Zainuri semakin meronta kesakitan sehingga mengundang kehadiran warga sekitar.
“Kami juga menghubungi keluarga kami untuk membantu,” Zainuri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Aljannah melahirkan secara mandiri di tengah tontonan warga sekitar.
Mengetahui Aljannah sudah melahirkan, suami bidan SF masuk ke dalam rumah untuk memanggil istrinya.
Tidak lama kemudian, Bidan SF ke luar rumah untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan APD lengkap covid-19.
“Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya dibersihkan,” terangnya.
“Setelah dibersihkan anak saya diletakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit,” tambahnya.
Dalam pelayanan tersebut Zainuri beserta istrinya masih membayar sebesar Rp 800.000.
“Pukul 23.30 WIB kami disuruh pulang, alhamdulilah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan,” kata Zainuri.
Aljannah PendarahanPenderitaan istri Zainuri tidak berhenti di situ, pasalnya saat tiba dirumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Keesokan harinya, Zainuri kembali memanggil bidan lain untuk meminta pertolongan.
“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan besar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain, kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Sampang memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Kamis (9/7/2020).
Dalam pertemuannya, anggota DPRD Sampang Komisi IV bidang kesehatan meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Jika peristiwa yang dilakukan oleh Bidan SF melanggar aturan etika profesi kebidanan agar secepatnya dilakukan pencabutan izin praktiknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata Ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline, namun kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Izin Praktik DicabutPlt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktk sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Dia berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui sudah merekomendasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktik dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.