KLINIK BAITURRAHMAN

Jl. Merdeka No 217 Tarogong Kaler - Kabupaten Garut, JABAR 44151

SESEPUH KLINIK BAITURRAHMAN

Dalam Acara Peresmian Masjis Al-Burhan yang berada di lingkungan Klinik Baiturrahman

TIM SURVEYOR

Lomba FKTP Berprestasi Tingkat Prponsi Jawa Barat

KLUB PROLANIS

KLINIK BAITURRAHMAN

OPERASI KATARAK GRATIS

BEKERJASAMA DENGAN KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

Hanya Dalam Waktu 1 Hari Penyakit Ambeien/Wasir Kronis Sembuh Total Dengan Ramuan Lidah Buaya

Manfaat lidah buaya cukup banyak dan beragam, baik untuk kesehatan ataupun kecantikkan. Lidah buaya juga dapat dipakai sebagai obat untuk beberapa jenis penyakit atau masalah pada tubuh salah satunya untuk mengobati ambeien.

Ambeien atau disebut juga dengan wasir (dalam bhs kedokteran disebut piles) yaitu masalah pada tubuh karena terjadinya pembengkakan dibagian bibir anus (Sphinchter ani). Pada beberapa masalah, pembengkakan ini disertai dengan pendarahan. Beberapa faktor pemicu munculnya masalah ini


salah adalah karena kesalahan gerakan saat lakukan olahraga khusus, telalu banyak duduk atau berdiri, mengejan sangat keras saat tengah buang air besar, ataupun karena faktor keturuan.

Manfaat Lidah Buah Untuk Obat Ambeien

Untuk peroleh manfaat lidah buaya sebagai obat wasir, anda bisa membuat ramuan obat dengan memakai sisi daun dari tanaman lidah buaya yang didalamnya mempunyai kandungan gel.

Langkah buat ramuannya yaitu :

  • Sediakan satu buah daun lidah buaya, potong sedikit sisi pangkal dan ujungnya.
  • Bersihkan, kemudian parut.
  • Saring daun lidah buaya yang sudah diparut memakai saringan kecil.
  • Tekan memakai sendok agar cairan gel turun.
  • Tambahkan madu ± 2 sendok makan.
  • Berikanlah juga air putih masak ± 1/3 dari ukuran gelas.
  • Minum ramuan tersebut 1 gelas sehari satu kali, insyaallah penyakit ambeien anda sembuh.

Semoga bermanfaat.

6 PDP di Padang Ternyata Negatif COVID-19, Makam Mereka Dipindahkan

Sebanyak enam kuburan khusus pasien Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 yang berada di kawasan Tempat pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, sudah dibongkar oleh petugas DLH Padang atas dasar permintaan dari pihak keluarga. 
Ilustrasi Pemakaman Jenazah Positif COVID-19
Pembongkaran enam kuburan tersebut menyusul keluarnya hasil swab yang menyatakan keenam jenazah, yang sebelumnya dikatagorikan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP), ternyata negatif COVID-19.
"Ada enam makam yang telah dibongkar kembali. Sesuai permintaan dari ahli waris," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon, Selasa 14 Juli 2020.

Menurut Mairizon, sejak pandemi COVID-19 melanda Sumatera Barat, TPU Kecamatan Bungus Teluk Kabung dijadikan sebagai tempat pemakaman khusus COVID-19. Seluruh jenazah baik yang terkonfirmasi positif maupun berstatus sebagai pasien dalam pengawasan yang meninggal dunia, dimakamkan disana. 
Namun, seiring keluarnya hasil swab tes negatif, sebanyak enam unit dibongkar kembali. Ahli waris meminta untuk dibongkar kembali dan enam jenazah itu selanjutnya dimakamkan lagi di tempat lain yang sudah disediakan.

"Pihak keluarga, membawa surat pernyataan hasil negatif yang dikeluarkan laboratorium. Dan, meminta makam kembali dibongkar agar jenazah dikuburkan oleh keluarga di tempat yang disediakan oleh keluarga," ujar Mairizon.
Berdasarkan catatan data DLH Padang, sebanyak 58 jenazah terkonfirmasi positif COVID-19 dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dikuburkan di tempat tersebut. 
Jenazah itu, tidak hanya berasal dari warga Padang. Namun juga, terdapat beberapa di antaranya yang merupakan warga berasal dari luar Kota Padang, seperti dari Solok, Pesisir Selatan, Batusangkar, Agam dan dua Orang dari Mentawai.
"Selama ini, kalau ada PDP yang meninggal dunia langsung dikuburkan di sana saja sebelum hasil swab keluar. Setelah hasilnya keluar dan dinyatakan negatif, keluarga meminta pemakamannya dipindahkan. Atas dasar itu kami membantu membongkar kembali makam-makam itu," ujar Mairizon.

Sumber : viva.co.id

Takut Dijeblokskan ke Neraka, Koruptor Ini Ingin Suap Tuhan Dengan Bawa Mati Duit Rp 76 Juta ke Kuburan

Dalam beberapa kepercayaan umat beragama di dunia, mereka percaya bahwa kekayaan duniawi tak bisa dibawa mati.
Saat dikubur ke liang lahat, hanya raga yang tersisa.
Gemerlap duniawi seolah tak ada artinya. Duit bergepok-gepok diyakini tak mampu menyelamatkan manusia dari siksa api neraka.
Namun, sosok satu ini tampaknya berkeyakinan beda.
Dikutip dari Viral4Real, seorang politisi korup asal Uganda, meyakini kekayaannya masih berharga meski ia sudah meninggal dunia.
Sebelum meninggal dunia, pria bernama Charles Obong (52) ini menulis sebuah surat wasiat.
Dalam surat wasiatnya, ia meminta anggota keluarganya untuk memakamkannya bersama dengan uang yang ia miliki dengan tujuan untuk “menyogok” Tuhan.
Charles Obong sendiri telah meninggal pada tahun 2017 silam dan berita mengenai dirinya sempat hebohkan jagad maya.
Oleh karenanya, untuk mengabulkan permintaan Charles, keluarganya memakamkan Charles dengan setumpuk uang dengan nilai setara Rp 76 juta yang diletakkan di dalam peti matinya.
Keluarga Charles dilaporkan melakukan ini karena Charles berniat memberikan uang tersebut kepada Tuhan sebagai bentuk penawaran agar Tuhan mau memaafkan dosa-dosanya dan menyelamatkannya dari neraka.
Saudara ipar dari Charles mengkonfirmasi jika jasad Charles sudah dikuburkan bersama dengan beberapa tumpuk uang.
Charles dimakamkan di kompleks pemakaman keluarga yang berlokasi di Desa Adag-ani, Kompleks Gereja Bar-pii, Kota Aromo, Distrik Lira.
Jasad Charles juga diklaim dimakamkan di dalam sebuah peti besi yang nilainya ditaksir bernilai lebih dari 5 juta dolar.
Menurut laporan media setempat, Charles adalah sosok yang kerap melakukan korupsi selama menjabat sebagai wakil rakyat.
Charles bahkan dilaporkan mengakui segala perbuatannya yang telah melakukan banyak kasus korupsi.
Banyak orang menganggap kalau kekayaan yang ia miliki adalah hasil korupsi yang ia lakukan.
Saat seorang pendeta setempat bernama Joel Agel Awio mendengar hal tersebut, ia meminta agar makam Charles digali kembali.
Uang-uang yang ikut dikubur bersama jasad Charles kemudian dikembalikan ke keluarganya.
Pendeta Joel mengatakan jika mengubur jasad seseorang bersama dengan benda-benda lain adalah hal yang tabu.
Sumber: sosok.grid.id

VIRAL ! Tak Membantu Ibu Hamil Hingga Melahirkan di Depan Rumah, Izin Praktik Bidan SF Dicabut

Insiden warga melahirkan tengah malam di depan rumah di Sampang, Madura beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Akibat peristiwa itu sang bidan berinisial SF dicabut izin praktiknya.
Peristiwa yang menghebohkan itu terjadi pada 4 Juli 2020 pukul 23.00 WIB di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Kecamatan Sampag.
Ibu yang melahirkan bernama Aljannah (25).
Suami Aljannah, Zainuri (28) membenarkan, bahwa istrinya melahirkan di depan rumah Bidan SF tanpa adanya pertolongan persalinan dari bidan terkait.
Peristiwa itu bermula saat Zainuri bersama istrinya berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba di rumah Bidan SF pukul 21.30 WIB dengan kondisi kritis akan melahirkan.
Namun, saat dirinya memanggil bidan terkait tidak kunjung direspon, sampai-sampai memakan waktu hingga satu jam lamanya.
“Tapi yang merespon adalah suaminya, bahkan suaminya itu bilang bahwa istrinya (bidan) sedang sakit,” ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (7/7/2020).
“Tidak lama kemudian anaknya menyusul ke luar dengan memberikan pernyataan yang tidak sama dengan ayahnya, bahwa si ibu tidak bisa melayani karena tidak ada asisten,” imbuh dia.
Karena masih belum mendapatkan pelayanan, istri Zainuri semakin meronta kesakitan sehingga mengundang kehadiran warga sekitar.
“Kami juga menghubungi keluarga kami untuk membantu,” Zainuri.
Sekitar pukul 23.00 WIB, Aljannah melahirkan secara mandiri di tengah tontonan warga sekitar.
Mengetahui Aljannah sudah melahirkan, suami bidan SF masuk ke dalam rumah untuk memanggil istrinya.
Tidak lama kemudian, Bidan SF ke luar rumah untuk memberikan pelayanan dengan menggunakan APD lengkap covid-19.
“Kami langsung diarahkan masuk ke dalam rumah, kemudian anak dan istri saya dibersihkan,” terangnya.
“Setelah dibersihkan anak saya diletakkan di inkubator selama kurang lebih lima belas menit,” tambahnya.
Dalam pelayanan tersebut Zainuri beserta istrinya masih membayar sebesar Rp 800.000.
“Pukul 23.30 WIB kami disuruh pulang, alhamdulilah anak saya lahir dengan normal, jenis kelamin perempuan,” kata Zainuri.
Aljannah PendarahanPenderitaan istri Zainuri tidak berhenti di situ, pasalnya saat tiba dirumah, Aljannah masih mengalami pendarahan.
Keesokan harinya, Zainuri kembali memanggil bidan lain untuk meminta pertolongan.
“Keesokan harinya istri saya mengalami pendarahan besar dengan wajah pucat, jadi saya memanggil bidan lain, kalau meminta pertolongan ke bidan yang sama, saya takut kembali terjadi hal yang serupa,” ujarnya.
Atas peristiwa ini, DPRD Kabupaten Sampang memanggil pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Sampang, Kamis (9/7/2020).
Dalam pertemuannya, anggota DPRD Sampang Komisi IV bidang kesehatan meminta OPD terkait untuk menangani peristiwa itu dengan serius.
Jika peristiwa yang dilakukan oleh Bidan SF melanggar aturan etika profesi kebidanan agar secepatnya dilakukan pencabutan izin praktiknya.
“Jadi kami meminta Dinkes untuk menyelesaikan persoalan itu dan kami menunggu laporannya,” kata Ketua DPRD Sampang Komisi IV Bidang Kesehatan, Musaddak Halili.
Musaddak Halili menambahkan, dalam menyelesaikan persoalan itu, dirinya tidak memberikan deadline terhadap Dinkes.
Sebab, ia menilai tidak hanya satu persoalan saja yang harus dilakukan Dinkes Sampang, melainkan banyak hal lain yang harus dilakukan, salah satunya pandemi covid-19.
“Kami tidak memberikan deadline, namun kami meminta kepada Dinkes segera melaksanakan proses sesuai prosedur yang ada,” tuturnya.
Izin Praktik DicabutPlt. Kepala Dinas Kesehatan Sampang, Agus Mulyadi mengatakan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sudah merekomendasi hasil dari kajiannya berupa sanksi pencabutan izin praktk sementara selama tiga bulan.
Sebelumnya, pihaknya melakukan klarifikasi dengan memanggil Bidan SF, Kepala Puskesmas Bunten Barat (pemegang wilayah), Bidan Desa, dan organisasi profesi.
“Jadi sekarang hasilnya sudah direkomendasikan oleh IBI,” ujuarnya kepada TribunMadura.com, Minggu (12/7/2020).
Dia berharap kepada seluruh para medis, terlebih di bawah pemerintahan agar selalu profesional dalam melayani masyarakat.
“Kemudian selalu melayani sesuai prosedur yang ada,” ucapnya.
Sementara, Ketua IBI Cabang Sampang, Rosidah mengakui sudah merekomendasi hasil klarifikasi dan kajian berupa pencabutan izin praktek.
Ia menilai memang ada pelanggaran kode etik kebidanan yang dilakukan bidan SF.
“Sehingga selama tiga bulan bidan terkait tidak melakukan praktik dan sembari dilakukan pembinaan,” katanya.
Dalam rekomendasi ini, Rosidah menjelaskan bahwa sanksi ini dalam katagori sanksi sedang karena masuk ke dalam etika.
“Sedangkan untuk sanksi dalam pelanggaran kode etik profesi ada tiga macam yakni, ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.

Saya Dipukul, Diinjak, Disetrum, Disuruh Mengaku sebagai Pembunuh

Sarpan selamanya akan berterima kasih kepada para tetangga. Berkat intervensi mereka, dia akhirnya lepas dari hari-hari penuh penyiksaan di dalam tahanan polisi.
Pria 57 tahun itu dibebaskan 6 Juli lalu setelah sejumlah warga berunjuk rasa di Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Para warga itu tetangganya di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Dusun XIII, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
”Mereka berdemo lantaran mendapat keterangan dari istri saya yang melihat saya di sel tahanan sudah dalam keadaan luka-luka di bagian wajah,” kata Sarpan kepada Sumut Pos (RGP).
Sarpan memang menderita luka memar di sekujur tubuh dan wajah sekeluarnya dari tahanan.
Di dalam tahanan, dia mengaku disiksa, dipukul, dan diinjak-injak. Wajahnya sampai babak belur.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diperiksa polisi pada Kamis (2/7) pekan lalu dengan status saksi.
Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Sidomulyo Gang Gelatik, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.
”Ternyata, sewaktu di dalam sel tahanan disiksa dan diintimidasi dengan disuruh mengaku jika telah membunuh Dodi Somanto,” lanjutnya.
Padahal, Sarpan justru saksi dari pembunuhan terhadap pria 41 tahun tersebut. Polisi akhirnya juga menangkap si pelaku sebenarnya, A.
Pria 27 tahun itu merupakan anak pemilik rumah tempat dia bekerja sebagai kuli bangunan.
”Saya sudah seperti ’binatang’ di dalam sel tahanan,” kenang Sarpan.
Bahkan, saat diinterogasi, dia dituding telah berselingkuh dengan pemilik rumah dan ketahuan oleh Dodi Somanto.
”Dari itu, polisi mengira saya yang membunuh si korban. Padahal, tudingan itu tidaklah benar,” terangnya.
Setelah kasus penyiksaan yang dialami Sarpan itu, Kapolsek Percut Sei Tuan Komisaris Polisi Otniel Siahaan dicopot.
Selain itu, Kanitreskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu Luis Beltran turut diperiksa dalam kasus tersebut.
Sebagai pengganti Kapolsek, sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.
”Iya benar, Kapolsek (Percut Sei Tuan, red) diserahterimakan,” kata Kabidhumas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja Kamis (9/7).
Dia mengatakan bahwa hingga saat ini yang bersangkutan masih diperiksa Bidang Propam Polda Sumatera Utara. Sanksi disiplin dan etik menunggu.
”Kita tunggu lah hasilnya, ya,” ujar Tatan.
Selain mencopot Kapolsek, Polda Sumut menarik delapan personel polisi dari Polsek Percut Sei Tuan ke Polrestabes Medan dalam rangka proses sidang disiplin.
Sarpan mengaku dipukul bertubi-tubi selama ditahan. Dia juga mengaku disetrum.
”Setelah itu, dari belakang ada beberapa orang menutup mata dan mulut saya, kemudian langsung memukuli di bagian dada dan perut serta diinjak-injak orang yang di dalam tahanan,” jelasnya sambil menangis.
Atas peristiwa itu, Sarpan mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, dia benar-benar tidak mengetahui mengapa dirinya disiksa.
Atas kebrutalan yang dialami Sarpan itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menganggap kasus tersebut tidak selayaknya hanya berhenti pada pemberian sanksi disiplin maupun sanksi etik kepada semua yang terlibat.
Sebab, perbuatan para oknum polisi tersebut jelas merupakan tindak pidana sehingga menjadi wajar jika mereka dijatuhi sanksi pidana.
”Pemberian sanksi yang tegas dalam kasus penyiksaan yang dilakukan aparat sipil negara perlu dilakukan untuk menunjukkan adanya akuntabilitas, khususnya dalam hal ini pada institusi kepolisian.” Demikian rilis resmi ICJR seperti dikutip dari situs resmi ICJR.
ICJR dalam penelitiannya pada 2019 juga menemukan bahwa dugaan penyiksaan bahkan terjadi dalam kasus-kasus yang terdakwanya diancam atau dijatuhi hukuman mati.
Dalam penelitian mengenai penerapan fair trial dalam kasus hukuman mati tersebut, ICJR mengulas salah satu kasus yang sempat gempar pada 2016, yakni kasus Yusman Telaumbanua.
Yusman mengalami penyiksaan saat penyidikan untuk dipaksa mengaku telah berusia dewasa dan sebagai pelaku utama kasus pembunuhan.
Pengakuan tersebut sempat dijadikan alat bukti dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Yusman di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Nias. Mahkamah Agung kemudian membatalkan vonis tersebut.
ICJR menemukan setidaknya 23 dugaan penyiksaan lainnya dalam kasus hukuman mati dengan pola yang sama, yakni oknum penyidik melakukan intimidasi dan penyiksaan secara fisik maupun psikis untuk mengejar pengakuan.
Ironisnya, dugaan penyiksaan tersebut sangat sulit dibuktikan dalam persidangan karena tidak ada mekanisme pembuktian yang jelas diatur dalam hukum acara pidana.
Tatan menyebutkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin akan memberikan reward bagi anggota yang berprestasi.
”Tapi, juga akan menindak anggota yang melakukan kesalahan,” ujarnya.
Sarpan memang akhirnya bisa pulang berkat unjuk rasa para tetangga. Dibutuhkan waktu tidak sebentar untuk memulihkan luka-lukanya.
Dan, pasti perlu waktu lebih lama lagi untuk mengenyahkan traumanya.
Sumber: Riaupos.co

Anaknya Sedang Sakit, Suami Ini Malah Nikah Lagi Sama Janda Tanpa Sepengetahuan Istri

Seorang perempuan asal Kota Serang Vica Astagina, akhir-akhir ini viral di media sosial setelah menceritakan kisah rumah tangganya melalui Facebook.
Suami Vica diketahui menikah lagi dengan seorang janda tanpa sepengetahuan serta izin darinya.
Bahkan, hal itu dilakukan sang suami tatkala anak mereka sednag sakit. Hal ini disampaikan Vica pada postingannya, Minggu (12/7/2020).
“Ya allah terbuat dari apa hati mereka, anaknya sakit dirumah saya lum diceraikan tapi mereka. Aku tak bisa berkata” nama suamiku pun diganti sandy jelas dya nasriyadi ya allah,” tulis Vica.

Sebelumnya, kisah seorang istri yang ditinggal menikah lagi oleh sang suami viral di media sosial. Perempuan malang itu bernama Vica Astagina.
Melalui media sosial Facebook, Vica menceritakan betapa hatinya hancur setelah mengetahui sang suami menikah lagi dengan seorang janda.
Padahal, hingga saat ini, Vica masih berstatus istri sah lelaki tersebut.
Pernikahan sang suami dengan janda itu bahkan tanpa sepengetahuan serta izin darinya.
Berdasarkan keterangan pada akun Facebook miliknya, Vica diketahui berasal dari Kota Serang dan kini tinggal di Kota Balikpapan.
Pada posting-an awal, Vica menceritakan awal mula perubahan sikap suami setelah mengenal seorang janda yang bekerja sebagai karyawan dealer yang berada tepsat di depan rumah mertuanya.
Vica tidak tahu pasti kapan suami serta janda tersebut saling kenal. Namun yang jelas, sejak saat itu suaminya kerap marah tanpa alasan yang jelas.
Curahan hati ini dituangkan Vica melalui postig-an berjudul Layang Putus.
“Aq dn suamiku baik baik sj sblum suamiku mengenal seorang janda tanpa anak bekerja di salah satu dealer terknal dpn toko usaha mertuaku aq ngk tau kpn dia mengenal yg jelas sebelum mengenalnya hbgan km baik baik saja dng anak kami km hidup dng bahagia,” tulis Vica, Sabtu (11/7/2020).
Vica mengetahui suaminya menikah lagi setelah melihat sejumlah foto sang suami dan janda tersebut di pelaminan.
Dia mengaku bingung hendak berbuat apa. Bahkan, Vica sempat merasa frustasi dan hendak bunuh diri.
Vica juga menduga perubahan suami terjadi lantaran diguna-guna oleh janda perebut suaminya itu.
“Sy jg baru tau klo pelakor ini sering membawakan makanan untuk suamiku suami ku seperti kena guna guna nauzubillah minzalik Rasa ku ingin bunuh diri saja melihat foto suamiku menikah dengan pelakor tanpa sepengetahuan ku tanpa sy tahu dan saya. Mash istri sah nya Sy bingung apa yg harus sy lakukan disini sy sendiri ngk punya saudara atau orang tua Hanya iparku yg mash membela ku dan mertua sy ngk tau bagaimana jd nya saya tanpa mereka,” tulis Vica.
Tak sampai di situ, ketidakrelaan Vica terhadap ulah janda yang merebut suaminya membuat dia mengucap sumpah serapah.
“Ingat ya anti perempuan baik baik itu tdk akan mengambil suami orang km mau sm suamiku karna km incar harta kan. Km rela dinikahin siri sm suamiku karna km sdh tau sy istri nya Km godain suaminya Km lebih hina dr seorang pelacur Karna km pelakor merebut kebahagian kami Ingat allah akan membalasmu,” tulisnya.

Sumber: indozone.id

37 Pasangan Anak SMP Pesta Seks di Hotel, Petugas Temukan Barang Bukti Kondom, Obat Kuat dan Miras

Sebanyak 37 pasangan anak di bawah umur diduga menggelar pesta seks di kamar hotel.
Mereka terjaring razia di hotel saat lagi asyik bercumbu.
Selain pelaku, juga diamankan barang bukti sekotak kondom dan Obat Kuat bahkan ada yang menenggak minuman keras.
Penangkapan puluhan ABG itu dilakukan tim gabungan TNI-Polri bersama pemerintah Kecamatan Pasar Kota Jambi.
Razia dilakukan untuk membersihkan penyakit masyarakat (pekat) sehingga tercipta situasi yang kondusif.
“Dalam operasi itu, banyak yang terjaring anak-anak remaja di bawah umur. Mereka menyewa kamar hotel. Sangat miris sekali. Laki-lakinya umur 15 tahun, ada perempuannya umur 13 tahun. Kita temukan ada 1 perempuan 6 laki-laki di satu kamar,” kata Camat Pasar Kota Jambi, Mursida, Kamis malam (9/7/2020).
Mursida mengatakan, total ada 37 pasangan muda mudi yang kedapatan berada di sejumlah Kamar Hotel.
Dalam satu kamar tersebut bahkan ada didapatkan 1 orang perempuan dengan 6 laki-laki.
Mursida menyebutkan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa banyaknya remaja yang menggunakan kamar hotel saat ulang tahun.
“Di hotel Ceria itu ada ditemukan remaja yang ulang tahun berpesta. Itu sangat miris. Mereka merayakan ulang tahun, kita temukan alat kontrasepsi dan Obat Kuat. Sangat miris,” jelas Mursida.
Dari banyak razia yang dilakukan, malam ini begitu menyedihkan.
Memang malam ini memecahkan rekor, anak di bawah umur semua yang terjaring dalam penertiban.
Puluhan pasang anak muda itu, kata Mursida, terjaring dari berbagai tempat, di antaranya hotel Ceria, Bintang Timur, Sarinah, Mayang Sari.
“Kami akan panggil orangtua anak-anak di bawah umur itu. Kita suruh mereka bikin pernyataan,” kata Mursida.
Pengelola Hotel DitegurMursida akan memberikan teguran keras kepada pihak hotel karena telah menerima anak di bawah umur, menginap di kamarnya.
Tidak hanya hotel, lanjut Mursida, pihaknya juga mendatangi tempat hiburan malam, seperti V-shop Pub.
“Di sana kita temukan anak-anak SMP yang sedang asyik minum Alkohol,” kata Mursida lagi.
Aktivis Anak dan Perempuan, Beranda Perempuan, Ida Zubaidah mendorong pemerintah untuk berperan aktif melindungi anak di bawah umur.
Bagaimana pun bentuk kenakalan anak bawah umur, apakah itu faktor kemiskinan maupun gaya hidup, pemerintah harus melihatnya sebagai korban.
Pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada pihak hotel dan tempat hiburan malam.
Pasalnya, pemerintah maupun pihak swasta turut berperan dalam upaya pencegahan eksploitasi dan kekerasan terhadap anak.
Kan sudah ada UU perlindungan anak, pemerintah perlu menegakkan aturan itu tanpa pandang bulu,” tutup Zubaida.

Kabar Duka, Ayah Ivan Gunawan Meninggal Dunia

Kabar duka kembali menyelimuti dunia hiburan Tanah Air, yang mana ayah dari pembawa acara Ivan Gunawan, Bambang Tjahyo Gunawan meninggal dunia pada Minggu (12/2/2020).
Kabar meninggalnya ayah dari Ivan Gunawan diketahui lewat laman Instagram pribadi @ivan_gunawan.
Dalam unggahan Instagram Story, Ivan tampak memasang foto dia bersama sang ayah dengam nuansa hitam putih.
Dalam foto yang diunggahnya itu terdapat tulisan belasungkawa atas wafatnya sang ayah.
“Turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Bambang Cahyo Gunawan, ayahanda dari Ivan Gunawan. Semoga almarhum khusnul khotimah, amin,” isi tulisan tersebut seperti dikutip Minggu.
Tak hanya itu melalui Instagram story sebelumnya pula, Ivan Gunawan membenarkan keadaannya sedang berduka. Untuk itu, dia meminta waktu untuk tidak dihubungi sementara waktu.
“Tolong teman-teman media, saya minta pengertiannya untuk tidak menghubungi saya sementara waktu, saya sedang berduka,” tulis Ivan Gunawan.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya ayah Ivan Gunawan. Kompas.com pun masih mencoba menghungi pihak terkait.
Sumber: kompas.com

Tak Perlu Antre, Warga Bisa Cetak KK Hingga Akta Kelahiran Sendiri di Rumah

Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus melakukan upaya inovasi digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) online di tengah pandemi COVID-19.


Kini masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan Kemendagri membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil.


Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

“Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa COVID-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smartphone atau email,” kata Zudan dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Ia mengatakan masyarakat tak perlu antre ke kantor Dinas Dukcapil untuk mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF maka bisa mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4.

“Penduduk tak perlu antre mengurus akta kelahiran, akta kematian, surat pindah, atau kartu keluarga di kantor Dinas Dukcapil. Dari file PDF itu warga bisa mencetak dokumen kependudukan secara mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna putih ukuran A4 80 gram,” kata Zudan.

Cetak Sendiri
Lebih lanjut, Zudan mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen kependudukan adalah semata untuk memudahkan masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri Tito Karnavian yang meminta agar seluruh jajaran dukcapil memberikan pelayanan yang mudah.

Zudan menyatakan Dukcapil ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Jika sebelumnya ada dokumen kependudukan hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga dapat mencetak sendiri di rumah apabila masih mempunyai file PDF atau link untuk mencetak.

“Ditjen Dukcapil ingin terus memberikan pelayanan yang semakin mudah. Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil,” ujarnya.

“Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya dan yang penting tidak ada elemen datanya yang berubah. Bila ada elemen data yang berubah maka harus diupdate Kembali melalui dinas Dukcapil,” kata Zudan.

Zudan menegaskan, seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik (TTE) yang diterapkan Dukcapil secara massif sejak periode awal 2019.

Ia menyebut upaya membuat pelayanan Adminduk secara online sudah diawali dengan Permendagri nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang percepatan penerbitan akta kelahiran dan diawali oleh Bapak Presiden Jokowi tahun 2018 dengan Launching Akta Kelahiran Online di Seoul Korea Selatan. Ini merupakan awal dimulainya tradisi dokumen kependudukan dengan kertas putih biasa.

“Dokumen yang dicetak di atas kertas HVS 80 gram tersebut dijamin memilik kekuatan hukum sama dengan dokumen kependudukan yang dimasa lalu dicetak dengan kertas security. Perubahan ini diatur dalam Pasal 12 dan 21 Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan,” ungkapnya.

Cek Keaslian
Zudan mengatakan untuk mengecek dokumen kependudukan asli atau tidak, maka dokumen tersebut dapat dipindai menggunakan QR (quick response) scanner pada aplikasi di smartphone.

Kode QR pada dokumen di kertas HVS ini sebagai ganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

“Jadi sekarang sangat mudah untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang dengan tanda tangan elektronik,” ujarnya.

Pengecekan keaslian dokumen dilakukan dengan scan QR Code dokumen tersebut. QR Code akan merujuk atau mendirect web site dukcapil untuk menampilkan informasi dokumen dukcapil yang dipindai.

Oleh karena itu berbagai Lembaga yang berkepentingan dengan keaslian dokumen tersebut tidak sulit untuk mengetahui dokumen tersebut asli atau tidak. QR Code Reader tersebut dapat diunduh dari smartphone.

“Bila dokumen tersebut asli maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif, NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam data base maka akan muncul centang warna merah,” kata Zudan

Cara Mencetak Secara Mandiri
Adapun langkah-langkah agar bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan mandiri oleh masyarakat adalah sebagai berikut:

Pertama, masyarakat mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab/Kota, atau melalui Web online, dan Aplikasi Mobile yang telah disediakan oleh masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab/Kota. Masyarakat wajib memberikan nomor HP atau alamat email.

Kedua, Petugas Dinas Dukcapil akan memproses permohonan masyarakat . Ketiga, setelah permohonan pelayanan kependudukan diproses oleh Dinas Dukcapil Kab/Kota sampai dengan ditandatangani dokumen kependudukannya secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil, lalu sistem aplikasi SIAK akan mengirimkan notifikasi kepada masyarakat melalui SMS dan email yang bersangkutan berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan dan PIN.

Masyarakat dapat mempergunakan informasi tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan berupa secara mandiri dirumah atau ditempat manapun.

Zudan mengatakan untuk memastikan keamanannya, masyarakat akan diberikan PIN secara pribadi oleh Dukcapil kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui email maupun SMS.

Di dalam redaksi email maupun SMS tersebut dinyatakan bahwa PIN bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan atau disebarluaskan kepada siapa pun.

Zudan mengungkapkan, keuntungan lainnya dengan berlakunya Permendagri 9 Tahun 2016 dan Permendagri 109 Tahun 2019 adalah proses pelayanan administrasi kependudukan bisa lebih mudah dan cepat karena Dinas Dukcapil tidak perlu lagi melakukan pengadaan untuk blanko kartu keluarga, blangko akta kelahiran, blanko akta kematian dan blangko akta perkawinan.

Zudan menyebut lelang pengadaan barang tersebut tidak perlu diadakan karena cukup dengan kertas HVS berwarna putih. Keuntungan bagi negara adalah dilakukan penghematan anggaran.

“Dengan cara mengganti security printing menjadi kertas putih biasa, negara pun bisa menghemat Rp450 miliar di tahun 2020. Setiap tahun, bisa dilakukan penghematan anggaran Rp. 450 Milyar,” ujarnya.

“Dan yang tak kalah penting, karena pencetakan dokumen kependudukan bisa dilakukan penduduk dengan mudah secara mandiri di rumah melalui layanan online atau melalui ADM, maka otomatis bakal meminimalkan praktik pungli dan percaloan,” ungkap Zudan.

Sumber : detik.com