Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri Lalu Dipaksa Menikahi Pria Tunanetra 44 Tahun

Masyarakat Sulawesi Selatan digegerkan dengan pernikahan seorang pria tunanetra berusia 44 tahun bernama Baharuddin dengan anak perempuan berusia 12 tahun.


Namun ada kisah malang yang dialami anak perempuan tersebut. Dia ternyata dipaksa menikahi pria tunanetra itu.

Parahnya, sebelum dipaksa menikahi Baharuddin, anak malang itu sempat diperkosa oleh ayah tirinya, Sappa alias Bapa Alif (39).

Kasus ini terkuak setelah video pernikahan dia dengan Baharuddin viral di media sosial karena jarak usia mereka yang berbeda jauh yakni 32 tahun.

Mereka melangsungkan pernikahan di Kampung Lamajakka, Desa Watung Pulu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 30 Juni 2020. Acara pernikahan itu digelar dengan adat Bugis Makassar.

Pernikahan mereka ditolak oleh KUA Suppa karena dikategorikan sebagai pernikahan di bawah umur. Atas hal itu, pernikahan dilakukan secara adat.

Namun, pihak keluarga mencoba mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama Pinrang.

Tujuannya, untuk memperoleh legalitas pernikahan mereka.

Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pinrang kemudian melakukan penyelidikan terhadap penikahan anak di bawah umur itu.

Hasilnya, P2TP2A menemukan fakta baru yang mengejutkan.

Mereka mendapati laporan bahwa telah terjadi perkosaan terhadap gadis berusia 12 tahun itu, yang dilakukan ayah tirinya pada Juni 2020, sebelum dia akhirnya dinikahkan dengan Baharuddin.

Pelaku Perkosaan Berhasil Ditangkap di Rumahnya
Petugas P2TP2A bersama dengan Kepolisian Pinrang, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, Kampung Mattagie, Dusun Menro, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulsel.

“Korban ternyata disetubuhi oleh pelaku sebelum menikah, kini sudah ditangkap di kolong rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres,” kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat diwawancarai, Jumat (10/7).

Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari pengakuan pelaku, perkosaan itu dilakukan ketika dia menjemput anak tirinya untuk diajak membeli telur dengan menggunakan sepeda motor ke Kampung Lamajakka, Kabupaten Pinrang.

Namun di tengah perjalan, Sappa berhenti dan mengajak korban ke dalam kebun jagung milik warga.

“Korban dibawa ke kebun, lalu menyetubuhi anaknya. Korban sempat melawan, akan tetapi dia diancam dengan menggunakan batu,” ungkapnya.

Sappa kini telah ditetapkan oleh penyidik sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak tirinya itu.

Sumber : kumparan.com 

0 komentar:

Posting Komentar